Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko di lingkungan kampus, serta kemudian mengambil alih kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum bersama jajaran Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan keluarga Kenzha yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (30/4/25).
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas Perkara Nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Sari.
Lebih lanjut dalam poin kesimpulan kedua, Sari menyatakan bahwa Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan terkait dengan pengeroyokan Kenzha.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko," kata Sari.
Diketahui bahwa sebelumnya, hampir 2 bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Metro Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.
Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly ke Propam Polri.