Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengaku geram dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Tindakan tersebut dilakukan saat sedang bertugas melayani sebagai dokter dengan menggunakan modus pengecekan darah terhadap keluarga korban.
“Mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dokter PPDS tersebut, hal ini sungguh mencederai profesi mulia seorang dokter apalagi korban sedang menunggui ayahnya yang sedang sakit di RSHS” ujar Sari Yuliati.
Diketahui Kuasa Hukum Priguna, selaku tersangka, mengaku kliennya telah berdamai dengan keluarga korban dengan meminta maaf secara langsung melalui perwakilan keluarga kepada korban dan keluarganya. Mendengar hal ini, Sari Yuliati juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk tidak dilakukan mekanisme restorative justice dan mendorong proses hukum tetap berjalan.
“Korban sedang menunggu ayahnya yang sedang sakit kemudian dibius dengan alasan kebutuhan darah. Lalu dalam keadaan tidak sadar, mohon maaf, pelaku memerkosanya, sungguh ini perbuatan keji. Maka jangan ada mekanisme RJ untuk kasus ini, harus tetap diproses secara hukum” Tambah Sari.
Sari juga menambahkan tindakan amoral tersebut dapat dijerat pidana Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga Pasal 290-291 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Sari mengingatkan bahwa jangan sampai kasus ini menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dokter, serta layanan kesehatan yang ada.
Sari Yuliati mendorong apabila ada korban lainnya untuk segera melapor ke Kepolisian. Sari juga meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat untuk memberikan ruang dan jaminan aman terlindungi bagi pihak korban yang masih takut untuk melaporkan kejadian ini.
“Saya meminta kasus kekerasan seksual ini harus segera ditangani sangat serius oleh Polda Jabar beserta jajarannya, sehingga perlu dioptimalkan layanan serta ruang yang seluas-luasnya bagi korban lainnya untuk berani melaporkan tindakan yang dialaminya, termasuk kasus lainnya yang serupa dengan kasus ini” ungkap Sari Yuliati.