Mataram, 22 Maret 2025 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Hadi Gunawan, dalam menindak tegas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayahnya.
Tindakan Kapolda NTB mencopot Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan, Lombok Utara, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan menindak tegas pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah tegas dan cepat Kapolda NTB dalam merespons kasus ini. Sikap ini menunjukkan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi," ujar Sari Yuliati.
Pencopotan Iptu Dwi dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB terkait dugaan intimidasi terhadap Rizkil Watoni, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akhirnya ditemukan tewas akibat gantung diri.
Sari Yuliati menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti bahwa Polri, khususnya Polda NTB, tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap ke depan, pengawasan dan pembinaan terhadap aparat kepolisian terus ditingkatkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mendukung kebijakan kepolisian yang profesional, humanis, dan berintegritas. Langkah tegas Kapolda NTB ini patut menjadi contoh bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia," pungkasnya.